17 tahun mangkrak, segera sahkan RUU Perlindungan PRT

Banyak pekerja rumah tangga diberhentikan selama pandemi Covid-19 melanda.

Ilustrasi Pexels.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta DPR RI dan pemerintah menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).

Pasalnya, kata Netty banyak PRT yang diberhentikan selama pandemi Covid-19 melanda. Para PRT, jelasnya, tidak memerlukan metafora berlebihan tentang pandemi, namun perlu bukti sebagai solusi.

"Dalam masa pandemi ini ada banyak PRT yang diberhentikan oleh pemberi kerja. Apakah ini tercatat dalam statistik PHK dan pengangguran? Apakah mereka mendapat perlindungan sosial berupa bantuan pekerja dan akses kartu pra kerja? Mereka, para PRT tidak membutuhkan metafora berlebihan tentang pandemi, hanya dukungan, perlindungan dan jaminan hidup layak sebagai bukti nyata atas solusi persoalan mereka," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, (18/08).

Ia melanjutkan, RUU Perlindungan PRT belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif. "Pekerja rumah tangga kerap diperlakukan tidak adil, hak-haknya tidak terjamin, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan karena dianggap sebagai pekerja informal kelas dua. Negara harus menjamin perlindungan hak, menghadirkan keadilan, serta menghapus diskriminasi dan kekerasan yang  dialami PRT," kata Netty.

Menurut Netty, Hari Kemerdekaan harus dijadikan momentum menunjukkan kesungguhan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil agar mereka pun dapat merasakan hakikat merdeka.