Amendemen UUD 1945 harus didasarkan kajian komprehensif

Berhentilah wacanakan topik-topik yang ujungnya menimbulkan polemik, kontroversi, dan upaya melanggengkan kekuasaan semata," bebernya.

Ilustrasi. Pixabay

Peneliti senior LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Siti Zuhro, menyayangkan adanya wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tentang penambahan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). 

Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan terkait landasan sistem ketatanegaraan yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu sebelum melakukan amendemen.

"Kalau memang mau melakukan perubahan-perubahan, yang memang kita tahu amendemen empat kali juga belum menyempurnakan dalam arti yang sebenarnya, itu mestinya ada satu perencanaan amendemen yang betul-betul komprehensif," kata Siti dalam diskusi virtual, Senin (13/9).

Dia mendesak, jika pemangku kepentingan mewacanakan amendemen harus didasarkan pada kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kontroversi dan menghindarkan dari kekuasaan yang bercokol terlalu lama.

"Pemerintah, DPR, dan MPR menurut saya, bekerjalah yang serius untuk memajukan Indonesia dan mensejahterakan rakyat. Berhentilah mewacanakan topik-topik yang ujung-ujungnya menimbulkan polemik, kontroversi, serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan semata," bebernya.