Bawaslu berikan tenggat waktu kepada PBB dan PKPI

Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu

KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 dari 16 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 / Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat waktu hingga Rabu (21/2) kepada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), untuk mengajukan gugatan atas keputusan KPU. 

Ke dua partai ini dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada  Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018). 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu. “Jadi Rabu pekan depan," ujar Abhan seperti dilansir Antara di Jakarta.

Bawaslu mempunyai waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapai datanya, jika ternyata masih ada berkas yang belum lengkap.

Partai politik memiliki hak untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketika tidak sepakat dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal ini sudah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ungkap dia.