sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu berikan tenggat waktu kepada PBB dan PKPI

Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu

Hermansah
Hermansah Minggu, 18 Feb 2018 09:13 WIB
Bawaslu berikan tenggat waktu kepada PBB dan PKPI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat waktu hingga Rabu (21/2) kepada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), untuk mengajukan gugatan atas keputusan KPU. 

Ke dua partai ini dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada  Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018). 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu. “Jadi Rabu pekan depan," ujar Abhan seperti dilansir Antara di Jakarta.

Bawaslu mempunyai waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapai datanya, jika ternyata masih ada berkas yang belum lengkap.

Partai politik memiliki hak untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketika tidak sepakat dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal ini sudah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ungkap dia.

"Kami posisi juga sebagai hakim, maka nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami," tutur dia.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, 14 parpol berhak menjadi peserta pemilu 2019, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Sementara dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid