Bawaslu kembali temukan anggota dicatut parpol dalam Sipol KPU

Sipol KPU diharapkan dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut.

Logo Bawaslu DKI Jakarta. Foto istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut namanya oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebelumya, hal itu terjadi kepada anggota KPU kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda berharap, Sipol KPU dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut oleh parpol.

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," kata Herwyn dalam keterangannya, Jumat(5/8).

Herwyn menegaskan, Bawaslu pernah mengalami kejadian serupa di mana anggotanya dicatut di Sipol KPU. Meski sudah mengklarifikasi, namun yang bersangkutan tetap disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," ujarnya.