Bawaslu tolak eksepsi tiga partai baru

Tiga partai baru terancam gagal mengikuti kontestasi politik, usai putusan Bawaslu. Beberapa partai berniat menggugat di PTUN.

Suasana sidang ajudifikasi di Bawaslu. (Robi/ Alinea)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menolak eksepsi tiga partai baru, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), dan Partai Republik dalam sidang ajudikasi, Kamis (8/3). Putusan itu membuat tiga partai terancam gagal melenggang dalam perhelatan pesta demokrasi mendatang.

Anggota majelis sidang Bawaslu, Fritz Edward Siregar memaparkan, ketiga parpol ini tidak memenuhi syarat (tms) dalam kelengkapan administrasi pendaftaran. Lantaran kegagalan itulah, mereka tak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun begitu, lanjutnya, mereka masih bisa melakukan gugatan melalui PTUN.

Sekjen PBI Harinder Singh menuturkan, pihaknya menerima amar putusan tersebut, karena merupakan amar yang harus ditaati. Namun ia sempat mengkritisi beberapa hal, termasuk tudingan majelis hakim soal ne bis in idem. Frase ini dalam KUHP diartikan sebagai pihak yang tidak bisa dituntut dua kali karena telah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Berikutnya, ia mengaku tak sembarangan menyerahkan berkas pada Komisi Pemilihan UMum (KPU). Dari 25 item dokumen yang diserahkan, seluruh tanda bukti dan tanda terima KPU terarsip rapi pada 20 September 2017.

Berangkat dari situlah, PBI keberatan jika dituding berkas persyaratan tak disajikan secara lengkap. Faktanya, surat keterangan nama, tanda lambang dan gambar dari Kementerian Hukum dan Ham komplit. "Kita ada semua, kita juga sudah berbadan hukum. Masa KPU bisa menyatakan kita tidak punya dokumen itu. Kalau kita tidak punya dokumen, bagaimana kita mendaftar. Sementara Kementerian Kehakiman dan HAM mengetahui, partai Bhinneka ini sah," ujarnya.