Gugatan dikabulkan, Partai Berkarya kubu Tommy minta Menkumham pedomani putusan PTUN

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto tentang kepengurusan.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Nehara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya tentang kepengurusan periode 2020-2025.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Dia bersyukur PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto. Dengan demikian, menurutnya, kepengurusan Partai Berkarya kembali kepada yang berhak.

"Kami meyakini, Menkumham, Dr Yasonna Laoly, pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair, dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum & rasa keadilan," jelasnya.

Terlepas dari itu, Priyo mengaku, Tommy Soeharto siap merangkul dan mengimbau kadernya melakukan rekonsiliasi.