Berkas 6 partai lokal Aceh dinyatakan lengkap

KPU juga menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh, baik melalui Sipol dan pendaftaran secara offline.

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/dokumentasi.

KPU telah melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen terkait partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Dalam pendataan tersebut telah usai dilaksanakan siang hari ini pukul 12:00.

Anggota KPU August Mellaz memberikan pernyataan bahwa KPU telah menerima data pendaftaran partai politik dengan dokumen yang lengkap dan terdapat beberapa partai politik yang tidak lengkap dokumennya.

"Bagi partai politik yang tidak melengkapi persyaratah, akan kami kembalikan,” kata dia alam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/8).

Selain partai politik berskala nasional, KPU juga menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh, baik melalui Sipol dan pendaftaran secara offline. Partai politik Lokal Aceh yang mendaftar melalui akun Sipol berjumlah delapan. Tetapi partai politik lokal Aceh yang mendaftar offline hanya berjumlah tujuh.

"Kemudian, parpol lokal Aceh yang dinyatakan berkasnya lengkap dan diterima melalui pendaftaran offline oleh KPU berjumlah enam," jelas dia.