sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas 6 partai lokal Aceh dinyatakan lengkap

KPU juga menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh, baik melalui Sipol dan pendaftaran secara offline.

Raihan Putra Tjahjafajar
Raihan Putra Tjahjafajar Selasa, 16 Agst 2022 22:44 WIB
Berkas 6 partai lokal Aceh dinyatakan lengkap

KPU telah melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen terkait partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Dalam pendataan tersebut telah usai dilaksanakan siang hari ini pukul 12:00.

Anggota KPU August Mellaz memberikan pernyataan bahwa KPU telah menerima data pendaftaran partai politik dengan dokumen yang lengkap dan terdapat beberapa partai politik yang tidak lengkap dokumennya.

"Bagi partai politik yang tidak melengkapi persyaratah, akan kami kembalikan,” kata dia alam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/8).

Selain partai politik berskala nasional, KPU juga menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh, baik melalui Sipol dan pendaftaran secara offline. Partai politik Lokal Aceh yang mendaftar melalui akun Sipol berjumlah delapan. Tetapi partai politik lokal Aceh yang mendaftar offline hanya berjumlah tujuh.

Sponsored

"Kemudian, parpol lokal Aceh yang dinyatakan berkasnya lengkap dan diterima melalui pendaftaran offline oleh KPU berjumlah enam," jelas dia. 

Daftar nama partai lokal Aceh yang telah diterima oleh KPU terdiri dari Partai Aceh, Adil Sejahtera, Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Solidaritas Independen Rakyat Aceh, Darul Aceh, dan Nanggroe Aceh. 

Untuk diketahui, Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU No. 11 Tahun 2006. Di mana ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi: Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Berita Lainnya
×
tekid