DKPP berhentikan dua orang penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (19/3), resmi memutuskan penghentian dua anggota penyelenggara pemilu.

Pembacaan 15 amar putusan sidang DKPP, Senin (19/3). (Robi/Alinea)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (19/3), dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, resmi memutuskan penghentian dua anggota penyelenggara pemilu. 

Mereka yang dijatuhkan vonis pemberhentian adalah Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga dan Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar Syukurdi .

Jhonny dicopot dari jabatannya atas tuduhan meminta uang administrasi kepada Ruth Damayanti Sianturi sebesar Rp 6 juta karena telah diterima di kantor Panwas Kota Sibolga.

“Datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6 juta, sebagai penawaran masuk kerja di Kantor Panwas Kota Sibolga,” kata Harjono dalam persidangan.

Selain itu, teradu juga diketahui meminta uang kepada Hendra Sinabela selaku staf non PNS Panwaslu sebesar Rp 10 juta. Catatan buruk Jhonny juga dinilai dari kebiasaannya yang sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf Panwas Kota Sibolga.