sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP berhentikan dua orang penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (19/3), resmi memutuskan penghentian dua anggota penyelenggara pemilu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 20 Mar 2018 11:47 WIB
DKPP berhentikan dua orang penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (19/3), dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, resmi memutuskan penghentian dua anggota penyelenggara pemilu. 

Mereka yang dijatuhkan vonis pemberhentian adalah Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga dan Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar Syukurdi .

Jhonny dicopot dari jabatannya atas tuduhan meminta uang administrasi kepada Ruth Damayanti Sianturi sebesar Rp 6 juta karena telah diterima di kantor Panwas Kota Sibolga.

“Datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6 juta, sebagai penawaran masuk kerja di Kantor Panwas Kota Sibolga,” kata Harjono dalam persidangan.

Selain itu, teradu juga diketahui meminta uang kepada Hendra Sinabela selaku staf non PNS Panwaslu sebesar Rp 10 juta. Catatan buruk Jhonny juga dinilai dari kebiasaannya yang sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf Panwas Kota Sibolga.

Berdasarkan hal tersebut, DKPP menyatakan permohonan pengadu diterima seluruhnya, serta dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Jhonny Effendy.

“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” katanya.

Sanksi serupa juga didapatkan Syukurdi karena ia terbukti menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) di Banda Aceh,

Sponsored

“Menimbang pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan teradu selaku ketua Panwaslu," ujar Ketua DKPP Harjono.

Kabupaten Aceh Besar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu tercatat dan bertindak sebagai tim kampanye paslon walikota dan wakil walikota Banda Aceh periode 2017-2022 nomor urut 1 atas nama Illiza-Farid. Dalam lampiran SK Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid Nyak Umar, ST., teradu terdaftar sebagai Ketua Pemenangan Relawan “Inside Illiza”.

Harjono juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan.

Selain itu, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap sepuluh penyelenggara pemilu dan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Tidak hanya itu, DKPP juga harus mengembalikan Erliyansyah, Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna ke instansi asal. Erliyansyah, mengadukan Khairur Rijal, Lindawati, Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.

“Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan pengadu kepada instansi asalnya,” tuturnya.

Hasil lengkap putusan sidang DKPP

Berikut hasil putusan sidang DKPP yang dihelat kemarin:

Rehabilitasi

  1.  Samsu Rizal Nusir sebagai Ketua KPU Kab. Lahat
  2. Hasanudin Anggota KPU Kab. Lahat
  3. Jalaludin Anggota KPU Kab. Lahat
  4. Dwi Larasati Anggota KPU Kab. Lahat
  5. Nana Priana Anggota KPU Kab. Lahat
  6. Lalu Aksar Ansori Ketua KPU Prov NTB
  7. Yan Marli Anggota KPU Prof NTB
  8. Suhardi Soud Anggota KPU Prof NTB
  9. Hesty Rahayu Anggota KPU Prov. NTB
  10. H. Ilyas Sarbini Anggota KPU Prov. NTB
  11. Muhammad Khuwailid Ketua Bawaslu Prov. NTB
  12. Itratif Anggota Bawaslu Prov NTB
  13. Umar Achmad Seth Anggota Bawaslu Prov NTB
  14. Syamsul Arif Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB
  15. Irwan Nasution Anggota Panwas Kota Tanjungbalai
  16. Ayanef Yusuf Anggota Panwas Kabupaten Natuna
  17. Erina Okriani Ketua Panwaslu Bengkulu Selatan
  18. Noor Muhammad Tomi Anggota Panwaslu Bengkulu Selatan
  19. Azez Digusti Anggota Panwaslu Bengkulu Selatan
  20. Kustawa Ketua Panwas Kab Karanganyar, Jawa Tengah

Peringatan

  1. Khairur Rijal Ketua Panwas Kabupaten Natuna
  2. Lindawati Anggota Panwas Kabupaten Natuna
  3. Ahmad Saparudin Ketua KPU Kab. Lebak Banten
  4. C.R Nurdin Anggota KPU Kab. Lebak Banten
  5. Ace Sumirsa Ali Anggota KPU Kab. Lebak Banten
  6. Apipi Anggota KPU Kab. Lebak Banten
  7. Sri Astuti Wijaya Anggota KPU Kab. Lebak Banten
  8. Yulius Gobai Ketua KPU Kabupaten Paniai
  9. Nurhadi Ketua Panwas Kabupaten Indramayu
  10. Samsul Bahri Siregar Anggota Panwas Kabupaten Indramayu
  11. Chaidar Anggota Panwas Kabupaten Indramayu
  12. Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Provinsi Banten
  13. Ade Jurkoni Ketua Panwaslu Lebak, Banten
  14. Odong Hudori Anggota Panwaslu Lebak, Banten
  15. Asep Saepudin Anggota Panwaslu Lebak, Banten
  16. Syarifudin Ketua KPU Kota Palembang
  17. Abdul Karim Nasution Anggota KPU Kota Palembang
  18. Rudiyanto Pangaribuan Anggota KPU Kota Palembang
  19. Devi Yulianti Anggota KPU Kota Palembang

Peringatan Keras

  1. Firamon Syakti Anggota KPU Kota Palembang
  2. Herman Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan
  3. Ashadi Cahayadi Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
  4. Muhammad Syafaruddin Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
  5. Seni Marlina Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
  6. Harmidyawati Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
  7. Aila Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan
  8. Sunaida Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan
  9. Ilham Alihi Sinta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan
  10. Jawaluddin Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan

Pemberhentian Tetap

  1. Jhonny Effendy Sitinjak Anggota Panwas Kota Sibolga.
  2. Syukurdi Ketua Panwaslu Aceh Besar, Provinsi Aceh
Berita Lainnya
×
tekid