Pecat Komisioner KPU, DKPP beri peringatan keras Arief Budiman

Evi dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Plt Ketua DKPP Muhammad (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1)/Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya, berdasarkan keputusan hasil sidang kode etik yang digelar oleh  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu (18/3).

Evi dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, ihwal kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," Ketua Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad didampingi oleh tiga Anggota DKPP bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (18/3).

Bukan hanya Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.