Politik

DPR, pemerintah, dan KPU-Bawaslu akhirnya sepakati jadwal Pemilu 2024

Keputusan penetapan jadwal Pemilu 2024 sebelumnya sempat terkatung-katung karena masing-masing pihak tidak saling sepakat.

Senin, 24 Januari 2022 17:29

Setelah terkatung-katung, DPR bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Keputusan diambil dalam rapat pada hari ini (Senin, 24/1).

Dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, semua pihak menyepakati Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 diselenggarakan pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu," kata Ketua KPU, Ilham Saputra, di Kompleks Parlemen, beberapa saat lalu.

Menurutnya, kesepakatan semua pihak berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pemungutan suara kerap diadakan pada Rabu dan usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya, alasannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menambahkan, 14 Februari dipilih karena bakal memberikan ruang bagi KPU dan Bawaslu dalam mengadakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang diputuskan pada November.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait