Ketua DPR Puan Maharani memiliki kekayaan Rp367 miliar, sedangkan data LHKPN Rachmat Gobel dengan kekayaan Rp3,36 triliun tidak ditemukan.
Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 telah resmi dilantik. Susunan pimpinan lembaga legislatif itu pun sudah terbentuk.
Tampuk kepemimpinan DPR RI periode 2019-2024 diketuai oleh Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara itu, empat wakilnya yakni Azis Syamsuddin Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad Fraksi Gerindra, Rachmat Gobel Fraksi NasDem, serta Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB.
Salah satu syarat wajib bagi anggota DPR RI untuk dilantik ialah penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada yang tercantum dalam Pasal 37.
Untuk itu, Alinea.id ingin mengupas lebih dalam kepatuhan LHKPN para pimpinan anggota DPR RI periode 2019-2024.