DPR mengundang Komnas Perempuan untuk dimintai masukan terkait substansi RKUHAP.
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7). Salah satu poin utama yang dibahas kali ini ialah soal perlindungan terhadap kaum rentan, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono mengatakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan menjadi perhatian serius DPR dalam pembasasan RKUHP. Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak jadi pertimbangan DPR dalam menyusun substansi RUU.
“Seperti masalah ibu hamil dan anak di bawah umur. Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam merumuskan RKUHAP. Saya rasa sudah banyak yang sudah diakomodir sampai saat ini,” kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat bersama Komnas Perempuan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III lainnya, Rikwanto. Ia menyebut pembahasan RKUHAP perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, namun juga tidak melupakan sisi perlindungan.
“Masalah gender ini spesial. Perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas harus dikedepankan,” katanya dalam kesempatan serupa.