DPR targetkan pembahasan RUU TPKS selesai satu kali masa sidang

Jika Surpres dan DIM segera selesai prosesnya, dan tidak ada perubahan subtansial, maksimal 2 masa sidang, RUU TPKS selesai dibahas.

Ilustrasi DPR. Foto Antara

Rapat Paripurna DPR hari ini telah mengesahkan RUU TPKS menjadi usul atau inisiatif DPR. Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif ini diputuskan setelah sembilan fraksi partai politik membacakan pendapat tertulis.

Sembilan fraksi menyatakan sangat setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif demi menyetop darurat kekerasan seksual di tanah air.

Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU TPKS selesai dalam satu kali masa sidang DPR.

"Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari," kata Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut politkus Partai Nasdem itu, jika surat Presiden (Surpres) dapat turun secepatnya dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak banyak perubahan yang sifatnya substansial, maka maksimal dua masa sidang, RUU ini akan selesai dibahas.