sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR targetkan pembahasan RUU TPKS selesai satu kali masa sidang

Jika Surpres dan DIM segera selesai prosesnya, dan tidak ada perubahan subtansial, maksimal 2 masa sidang, RUU TPKS selesai dibahas.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 15:31 WIB
DPR targetkan pembahasan RUU TPKS selesai satu kali masa sidang

Rapat Paripurna DPR hari ini telah mengesahkan RUU TPKS menjadi usul atau inisiatif DPR. Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif ini diputuskan setelah sembilan fraksi partai politik membacakan pendapat tertulis.

Sembilan fraksi menyatakan sangat setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif demi menyetop darurat kekerasan seksual di tanah air.

Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU TPKS selesai dalam satu kali masa sidang DPR.

"Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari," kata Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut politkus Partai Nasdem itu, jika surat Presiden (Surpres) dapat turun secepatnya dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak banyak perubahan yang sifatnya substansial, maka maksimal dua masa sidang, RUU ini akan selesai dibahas.

"Tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses, itu akan berbeda lagi, itu akan bisa lebih cepat," ujar dia,

Dia pun berharap Surpres dapat keluar pada hari Jumat (21/1). Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendukung RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kita berharap sekarang kan hari Selasa ya, kalau ini (Supres) dikirim ya paling bisa maksimal Jumat sudah turun. Karena toh presiden sudah perintahkan," jelasnya.

Sponsored

Sebelumnya, anggota fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia menyatakan partainya memberikan dukungan penuh agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif. Fraksi PDIP menekankan adanya pemulihan dan hak restitusi sebagai ganti kerugian korban.

Riezky mengatakan fraksinya mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual. Pengaturan ini nantinya berkaitan dengan UU ITE dan UU Pornorgafi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarkat saat ini.

Menurut PDIP, kata Riezky, kekerasan seksual sering dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Padahal, dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik, bahkan mungkin berlangsung seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus kekerasan seksual dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.

"Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual di Indonesia saat ini belum dapat dikatakan optimal dalam memberikan pencegahan dan perlindungan serta memenuhi kebutuhan korban kekerasan seksual akan rasa keadilan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid