Politik

DPR tegaskan tak akan amputasi wewenang MK

Wacana revisi UU MK menyeruak di DPR tak lama setelah MK mengeluarkan putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Senin, 07 Juli 2025 17:34

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berkembang di DPR bukanlah respons langsung terhadap putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Menurut Nasir, langkah legislatif tersebut murni bagian dari proses evaluasi kelembagaan yang menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Sebagai lembaga pembentuk UU, kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7).

Ia menepis anggapan bahwa revisi UU MK bertujuan mempersempit atau mengintervensi kewenangan Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada niat untuk mengamputasi atau mengerdilkan MK,” tegasnya.

Nasir juga menilai bahwa dinamika respons terhadap putusan MK, termasuk yang datang dari anggota DPR atau partai politik merupakan hal yang wajar dan sehat dalam demokrasi. Ia menyebut pro dan kontra adalah bagian dari diskursus publik yang sah.

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait