Gerindra: Amandemen UUD 1945 bukan untuk kembalikan pilpres ke MPR

Amandemen UUD 45 juga tidak akan mengubah masa jabatan kepala negara. Termasuk menambah masa jabatan DPR.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kiri) berbicara usai bertemu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR (dari kiri) Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat dan Syarief Hasan di kediaman Prabowo./Antara Foto

Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menyebut pembahasan amandemen UUD 1945 tidak bertujuan untuk mengembalikan pemilihan Presiden oleh MPR. Dia menyebut amandemen UUD 45 dilakukan untuk mengarahkan visi dan misi Presiden dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)

"Kita sudah sepakat, MPR itu tidak mengembalikan pilihan presiden kembali (dipilih) ke MPR. Tidak," tegas Riza usai menghadiri sebuah diskusi pada Sabtu (12/10).

Selain tidak mengembalikan wewenang MPR memilih Presiden, amandemen UUD 45 juga tidak akan mengubah masa jabatan kepala negara. Termasuk menambah masa jabatan DPR.

Masa jabatan presiden juga tak akan diubah. Riza menegaskan, selama ini belum ada pembahasan tentang wacana melakukan amandemen UUD 1945.

"Kita tidak akan mengembalikan. Umpamanya nanti presiden kembali seumur hidup, kan tidak begitu atau tiga periode. Tidak begitu. Atau periodisasi DPR jadi enam tahun, kan tidak begitu," kata dia.