Golkar tolak 4 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021

Keempatnya, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Larangan Minol, dan RUU BPIP.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Christina Aryani. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Golkar DPR menolak dimasukannya empat Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Keempatnya, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Larangan Minuman Berakohol, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Terkait RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga, Fraksi Partai Golkar menolak untuk dilanjutkan pembahasan," kata Anggota Fraksi Golkar DPR, Christina Aryani, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg), Kamis (14/1) malam.

"Karena setelah kami kaji, masih belum mendesak untuk dibahas saat ini. Oleh karena itu, prosesnya kami serahkan pada prosedur yang berlaku," sambungnya.

Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman Berakohol, kata Christina, pihaknya menolak dilanjutkan dan menyarankan DPR berkonsultasi terlebih dahulu. Sebab, pembahasan RUU tersebut dianggap terlampau lama bahkan pemerintah belum menanggapinya.

"Pembahasan RUU ini telah lama dilakukan oleh pansus dari tahun 2015 hingga saat ini dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintah," tuturnya.