Golkar tolak 4 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021
Keempatnya, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Larangan Minol, dan RUU BPIP.

Fraksi Partai Golkar DPR menolak dimasukannya empat Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Keempatnya, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Larangan Minuman Berakohol, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Terkait RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga, Fraksi Partai Golkar menolak untuk dilanjutkan pembahasan," kata Anggota Fraksi Golkar DPR, Christina Aryani, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg), Kamis (14/1) malam.
"Karena setelah kami kaji, masih belum mendesak untuk dibahas saat ini. Oleh karena itu, prosesnya kami serahkan pada prosedur yang berlaku," sambungnya.
Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman Berakohol, kata Christina, pihaknya menolak dilanjutkan dan menyarankan DPR berkonsultasi terlebih dahulu. Sebab, pembahasan RUU tersebut dianggap terlampau lama bahkan pemerintah belum menanggapinya.
"Pembahasan RUU ini telah lama dilakukan oleh pansus dari tahun 2015 hingga saat ini dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintah," tuturnya.
Sementarai RUU BPIP, Golkar menolak lantaran sebagian besar ketentuan draf itu dinilai tidak menguatkan secara kelembagaan. "Hanya akan menyetujui jika RUU BPIP mengatur sebatas penguatan kelembagaannya saja," terang Christina.
Dirinya menambahkan, Fraksi Golkar juga menyoroti RUU Tokoh Agama dan Simbol Agama. Dia berkata, sebagian besar konten RUU tersebut telah diatur dalam regulasi lain, seperti Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, UU Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Dalam perturan tersebut, setiap warga negara mempunyai kedudukan hak yang sama dalam hukum, termasuk hadirnya negara dalam melindungi warganya menjalankan hak berasasi beragama, tanpa terkecuali baik umat maupun tokoh agama dari manapun," kata dia.
"Bahkan terhadap ancaman hukuman tindak pidana berat bagi yang melakukan penganiayaan apalagi sampai menghilangkan nyawa seorang warga negara dalam menjalankan hak asasinya beragama," imbuhnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB