Resmi gugat UU Pemilu ke MK, Presiden PKS klaim telah kaji 30 permohonan

Ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold (PT) sebesar 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022). Foto istimewa

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold (PT) sebesar 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7).

Gugatan PT 20% PKS ke MK didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.

Ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi presidential threshold 20% ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%," ujar Syaikhu dalam keterangannya.

Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.