Hidupkan GBHN, MPR rekomendasikan amandemen terbatas konstitusi

Amandemen diarahkan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) . 

Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). /Antara Foto

Delapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat akan merekomendasikan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 kepada pimpinan MPR periode selanjutnya. Amandemen diarahkan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) . 

Menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, seluruh pimpinan MPR sebenarnya sudah sepakat untuk mengamandemen UUD secara terbatas sejak lama. Namun, rencana tersebut tak kunjung bisa direalisasikan lantaran terhalang oleh hajatan politik Pemilu 2019.

"Sebagian besar berpendapat kita akan selesaikan setelah pilpres. Karena pilpres dan pileg  ini hajatan yang begitu menyita banyak energi, sehingga itu ditunda pembahasannya, yaitu setelah pilpres," kata Zulkifli di ruang rapat pimpinan MPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

GBHN ditiadakan via amandemen konstitusi seiring berkurangnya kekuasaan MPR RI. GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Selain terbentur hajatan pemilu, menurut Zulkifli, MPR juga terkendala tata tertib amandemen konstitusi. Pasalnya, proses pembahasan dan penetapan amandemen harus dirampungkan oleh MPR minimal usai enam bulan pembahasan.