Ini bantahan PN Jakpus soal putusan penundaan pemilu

Apabila ada pihak yang tidak setuju atas putusan hakim maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding.

PN Jakarta Pusat. Foto istimewa

Gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Belakangan, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda pemilihan umum 2024 menuai beragam reaksi publik.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan majelis hakim tidak menyatakan untuk menunda pemilu dalam amar putusan yang disampaikan pada Kamis (2/3).

"Poin kelima amar putusan, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zukifli kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Zulkifli menyebut, hal yang mendasari diajukannya gugatan terhadap KPU adalah Partai Prima merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi. Kemudian, dalam putusan sela telah dinyatakan bahwa majelis hakim berwenang mengadili perkara dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Pada 20 Januari sudah ada putusan sela yang menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang mengadili perkara 757," ujarnya.