sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini bantahan PN Jakpus soal putusan penundaan pemilu

Apabila ada pihak yang tidak setuju atas putusan hakim maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 03 Mar 2023 12:51 WIB
Ini bantahan PN Jakpus soal putusan penundaan pemilu

Gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Belakangan, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda pemilihan umum 2024 menuai beragam reaksi publik.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan majelis hakim tidak menyatakan untuk menunda pemilu dalam amar putusan yang disampaikan pada Kamis (2/3).

"Poin kelima amar putusan, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zukifli kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Zulkifli menyebut, hal yang mendasari diajukannya gugatan terhadap KPU adalah Partai Prima merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi. Kemudian, dalam putusan sela telah dinyatakan bahwa majelis hakim berwenang mengadili perkara dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Pada 20 Januari sudah ada putusan sela yang menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang mengadili perkara 757," ujarnya.

Disampaikan Zulkifli, putusan yang disampaikan majelis hakim telah melalui proses-proses pembuktian selama persidangan. Menurutnya, putusan itu disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat luas bebas menanggapi atau menafsirkan putusan majelis hakim.

Namun, Zulkifli menekankan majelis hakim tidak menyebut secara spesifik perihal penundaan pemilu dalam amar putusannya.

"Jadi mengenai apakah itu menunda pemilu, itu ya silakan diartikan. Tapi itulah amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus. Boleh publik mengatakan itu melanggar apa segala macam nggak ada masalah, karena itu memang konsumsi publik. Putusan itu terbuka untuk umum," tutur Zulkifli.

Sponsored

Selain itu, imbuh Zulkifli, apabila ada pihak yang tidak setuju atas putusan hakim maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding.

"Tentunya berdasarkan undang-undang, apabila ada pihak yang tidak menerima putusan ini, dapat menyatakan banding upaya hukum 14 hari setelah amar putusan dibacakan," ujar dia.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 terhadap KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutus agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, lembaganya akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan. Hasyim mengaku, belum menerima salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat ihwal pengabulan gugatan Partai Prima.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3) malam.

Hasyim menegaskan, apabila KPU sudah menerima putusan PN Jakpus, maka pihaknya akan melakukan upaya banding. Khususnya terhadap putusan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

"Nanti kalau sudah kami terima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid