Politik

Kenapa KPU mendadak merahasiakan dokumen capres-cawapres?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan untuk melarang akses terhadap 16 jenis dokumen calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu mendatang.

Selasa, 16 September 2025 11:00

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan untuk melarang akses terhadap 16 jenis dokumen calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu mendatang. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ketua KPU RI Mohammad Afifudin berdalih ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU itu memang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

"Pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada, dalam tanda kutip, pada aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," kata Afif kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Keenam belas dokumen calon presiden dan calon wakil presiden yang dirahasiakan, yakni fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit.

Selain itu, ada surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait