close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Foto dok. DPR
icon caption
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Foto dok. DPR
Politik
Senin, 07 Juli 2025 07:05

Revisi UU Pemilu momentum mendongkrak keterwakilan perempuan

Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal jadi dorongan bagi DPR untuk mengebut revisi UU Pemilu.
swipe

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bisa jadi momentum untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen. Dengan putusan itu, MK mewajibkan agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.

Analis politik dari Universitas Brawijaya, Malang, George Towar Ikbal Tawakkal menilai peningkatan kuota kursi untuk perempuan bisa ditetapkan secara langsung oleh DPR dan pemerintah lewat revisi UU Pemilu. Selama ini, UU Pemilu hanya mengatur batas minimum kuota caleg perempuan. 

"Kuota kursi memastikan bahwa ada sekian persen anggota DPR dari kalangan perempuan. Mekanismenya bisa dilakukan lewat pemisahan dalam kertas suara," kata Ikbal kepada Alinea.id, Minggu (6/7).

Keterwakilan perempuan di DPR RI terus membaik. Pada periode 2024-2029, jumlah anggota DPR dari kalangan perempuan mencapai 22,1%. Namun, angka itu belum sesuai target ketewakilan perempuan hingga 30%. Pada Pileg 1999, presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2%. 

Meskipun bisa memastikan target keterwakilan tercapai, Ikbal mengatakan, sistem kuota kursi tak bisa menjamin pemilu menghasilkan legislator perempuan yang berkualitas dan menjadi corong aspirasi politik perempuan. 

"Tanggung jawab ada pada pemilih. Di negara demokrasi yang sudah mapan pun, tidak ada jaminan pemilu menghasilkan sosok yang berkualitas," kata Ikbal. 

Dalam putusannya, MK menetapkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah, tak lagi serentak seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu lokal digelar dengan jeda waktu dua atau dua tahun setengah tahun setelah pemilu nasional. 

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti berpendapat putusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal sudah tepat. Dengan jeda waktu itu, pemilih punya kesempatan untuk "menghukum" rezim atau elite-elite parpol yang berkinerja buruk.

"Rakyat punya peluang mengevaluasi dan memberikan judgement ulang, yakni antara menghukum atau tidak memilih lagi saat pemilu lokal jika kinerja (penguasa) sebelumnya buruk atau sebaliknya, memilih kembali jika baik," kata Aisah kepada Alinea.id. 

Ia menyarankan agar revisi UU Pemilu digelar sepaket dengan UU Parpol dan UU Pilkada. Untuk menjaga dan meningkatkan keterwakilan perempuan, ia mengingatkan agar DPR dan pemerintah mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. 

"Sistem proporsional terbuka sejalan dengan mekanisme judgement pemilu nasional-lokal tadi. Dengan sistem proporsional terbuka, publik punya peluang menilai langsung kinerja partai dan politisinya," kata Aisyah.

Diakui Aisyah, sistem proporsional terbuka kerap dikritik lantaran memicu pemilu berbiaya mahal dan politik uang. Namun, ia meyakini politik uang bisa diredam bila ada komitmen serius dari pengawas pemilu, penegakan hukum dan komitmen para pihak yang terlibat. 

"Selain itu, rakyat akan terus belajar berdemokrasi menggunakan hak politiknya secara baik dalam setiap perhelatan pemilu. Jadi, jangan berpikir mundur lagi ke proporsional tertutup," kata Aisah.

MK saat ini tengah menyidangkan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Uji materi diajukan Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam permohonan uji materi, Koalisi Perempuan Indonesia menyoroti rendahnya jumlah perempuan dalam kepemimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024–2029. 

Pemohon meminta agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU MD3.

Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menjamin komposisi keterwakilan perempuan minimal 30%, baik di pimpinan AKD maupun dalam distribusi keanggotaan setiap fraksi.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan