Baru berusia dua tahun, UU ASN diusulkan untuk direvisi dan masuk ke dalam Prolegnas 2025.
Baru berusia dua tahun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal kembali direvisi. November lalu, revisi UU kontroversial itu disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Namun, pembahasannya tak mulus. Menurut laporan Kompas.id, sejumlah anggota Komisi II murka saat disodorkan draf revisi UU tersebut oleh Badan Keahlian DPR (BKD) dalam rapat tertutup di DPR RI, Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Mereka juga mempertanyakan kenapa UU ASN kembali direvisi. Pasalnya, tak ada pembicaraan awal untuk memasukan revisi UU ASN ke dalam Prolegnas 2025. Ketika diusulkan masuk Prolegnas, naskah akademik revisi UU itu juga belum ada.
"BKD juga kaget melihat respons pimpinan dan anggota. Tetapi, kami marah karena memang baru mengetahui isi draf RUU ASN secara gamblang, ya saat (rapat) itu,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR.
Apa saja pasal yang dipersoalkan?