Ketua MPR dukung pemisahan DJP dari Kemenkeu

Akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Ketua MPR Bambang Soesatyo. Dokumentasi MPR.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Menurutnya, pemisahan itu bukanlah hal baru karena sudah sempat disinggung Jokowi pada kampanye 2014.

"Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Sabtu (18/3).

Bamsoet menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.