Koruptor dilarang menjadi calon anggota DPR

Beleid yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan koruptor menjadi calon anggota DPR menuai dukungan.

Aturan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan koruptor menjadi calon anggota DPR menuai dukungan. / Ayu Mumpuni / Istimewa

Beleid yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan koruptor menjadi calon anggota DPR menuai dukungan.

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah menjelaskan, terbitnya aturan itu setidaknya memiliki dua alasan yang kuat.

"Pertama karena Calon anggota legislatif harus memberikan satu contoh sebagai aparatur negara yang punya suri tauladan," katanya, Kamis (19/4).

Kemudian, menurut Nur Syarifah, dasar aturan yang kedua adalah berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan wakil rakyat yang bersih dari korupsi.

Memang, aturan pelarangan mantan terpidana korupsi yang akan maju menjadi calon legislatif (caleg) oleh KPU menuai sejumlah tanggapan. Ada yang menganggap aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).