KPU patuhi MA soal koruptor nyaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).

Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay menunjukkan sebaran caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9). Diskusi tersebut mengambil tema Polemik Pencalonan Napi Korupsi: Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di Mahkamah Agung. / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan telah menerima putusan MA. KPU menghormati dan akan melaksanakan putusan MA tersebut.

"Tadi malam sudah kami terima salinan putusannya. Prinsipnya, KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya," jelasnya di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9). 

Dia menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut secara teknis lantaran sejak awal berkomitmen menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, KPU menunggu putusan MA yang saat itu masih berlangsung. 

"Setelah proses itu ada keputusannya, kami akan melaksanakan putusan MA tersebut," jelasnya.