KPU sosialisasi PKPU soal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang yang sama digunakan pada Pemilu 2019.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Foto: Istimewa.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Hal itu disampaikan Hasyim saat menjadi pembicara pada rapat sosialisasi Rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu secara virtual, Kamis (7/4). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.