Mahfud MD: Ada hukum dibeli, pasal-pasalnya dipesan 

Mahfud MD menyebut tata kelola hukum di Indonesia masih berantakan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12). /Antara Foto

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tata kelola hukum di Indonesia masih berantakan. Salah satu penyebabnya ialah masih maraknya praktik jual-beli hukum dan peraturan. 

"Membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud saat membuka acara diskusi bertema 'Merawat Semangat Hidup Berbangsa' yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan (GKR) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Tak hanya di level UU, menurut Mahfud, jual-beli pasal juga terjadi di level peraturan daerah (perda). "Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Selain jual-beli hukum, Mahfud mengatakan, pemerintah juga direpotkan aturan yang tumpang tindih. Itulah kenapa akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah dan DPR menciptakan omnibus law untuk 'meringkus' aturan-aturan yang bertabrakan ke dalam satu UU. 

"Itu di bidang hukum. Lalu, di bidang penegakan, kita sudah tahu juga rasa keadilan sering ditabrak formalitas-formalitas hukum. Lalu, timbullah rasa ketidakdilan," ujar Mahfud.