Mantan anggota DPR: Dana reses bisa masuk kantong pribadi

Tidak ada kontrol efektif untuk mengawasi dana reses dan aspirasi anggota DPR.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto

Indikator besaran dana reses dan dana aspirasi sesuai dengan kinerja wakil rakyat sangat tergantung masing-masing anggota Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) RI. Mantan anggota DPR RI Periode 2009-2014 Erik Satrya Wardhana mengatakan, total dana reses dan dana aspirasi saat ini telah mengalami kenaikan berkali-kali lipat.

“Apakah cukup atau tidak cukup? Itu sangat tergantung pada anggota DPR RI itu. Ada anggota DPR RI yang tidak pernah datang (ke dapil), uangnya itu iya bisa masuk kantong pribadi, bisa. Karena tidak ada kontrol dan tidak ada pengawasan yang efektif untuk itu,” ucap Erik dalam diskusi virtual, Sabtu (18/9).

Ia pun mengungkapkan, anggota DPR RI pada 2009 menerima dana reses dan dana aspirasi sebesar Rp50 juta, tiga hingga empat kali dalam setahun.

Lalu, pada 2014, anggota DPR sudah mendapatkan dana reses dan dana aspirasi sebesar Rp150 juta sebanyak 3-4 kali dalam setahun. Saat itu, tim daerah pemilihan (dapil) masih dibentuk dan dibiayai anggota DPR RI terkait.

“Kalau saat itu membentuk tim dapil dengan personel yang cukup banyak, ya agak nombok sih, pas-pasan ya waktu itu, saya enggak mau ngomong nombok, pas-pasan, memang ada alokasi yang harus saya keluarkan dan itu tak ada budget-nya dari DPR,” tutur Erik.