Masika ICMI minta wacana amandemen UUD 1945 dihentikan

Sebaiknya MPR dan DPR fokus kawal pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika ICMI) Ismail Rumadan. Foto unas.ac.id

Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika ICMI) Ismail Rumadan meminta, MPR dan DPR RI tidak mewacanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, karena situasi saat ini belum tepat. Sebab bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

“Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 waktunya belum tepat saat ini. Sebaiknya MPR dan DPR fokus kawal pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19,” kata Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/8) siang. 

Menurut Ismail, saat ini rakyat sedang membutuhkan perhatian pemerintah terutama untuk memenuhi kebutuhan ekonominya setelah berbagai kebijakan pembatasan aktivitas yang dikeluarkan pemerintah. 

“Hari ini rakyat butuh makan, rakyat tidak paham soal Amandemen UUD 1945. Karena amandemen UUD 1945 hanya keinginan elite, bukan keinginan rakyat,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Ismail, DPR dan MPR harusnya jika ingin melakukan amandemen UUD 1945 harusnya bertanya kepada rakyat bukan presiden. Sebab, sejatinya mereka adalah wakil rakyat di parlemen.