MK tolak uji materi UU Pemilu, pilples-pileg tetap digelar serentak

MK menilai dalil pemohon tak relevan kaitkan pengalaman KPPS 2019 dengan jadwal Pemilu 2024.

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi/Foto Alinea.id/Firgie Saputra.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ini berdasarkan putusan Nomor 48,PUU-XIX/2021. Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai amanat konstitusi.

Gugatan tersebut dilayangkan empat mantan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang mengalami kerugian pada Pemilu 2019 lalu, yakni Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur.

Mereka menginginkan MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan pemilu serentak. Untuk itu mereka menggugat Pasal 167 dan Pasal 347 tersebut.

MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. "Amar putusan, mengadili : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11).

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menyebut tidak relevan mengaitkan permohonan provisi pemohon dengan jadwal pemilihan umum 2024. Dalam permohonan provisi itu, pemohon meminta kepada MK untuk mempercepat proses pemeriksaan.