MPR: Rakyat ingin GBHN dihidupkan kembali

Integrasi pembangunan nasional disebut terganggu karena tidak ada GBHN.

Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/7). /Antara Foto

Anggota MPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin mengklaim mayoritas masyarakat ingin Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali lewat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Selain kajian juga sudah dilakukan diskusi panjang dengan perguruan tinggi, kelompok masyarakat, kelompok profesi, dan rata-rata yang kami temukan bahwa masyarakat menginginkan agar negara kita ini punya GBHN," ujar Andi dalam diskusi bertajuk 'Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/7). 

GBHN dihapuskan lewat amandemen UUD 1945 pada era Reformasi seiring berkurangnya fungsi dan kewenangan MPR. Fungsi GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). 

Meskipun sudah diatur, menurut Andi, perencanaan pembangunan nasional kerap tidak terintegrasi dengan baik karena presiden terpilih dan kepala daerah memiliki agenda atau janji politik yang berbeda dengan yang termaktub dalam RPJP. 

"Karena undang-undang dibuat oleh DPR dan pemerintah. MPR mestinya yang harus membuat garis-garis besarnya karena sebagai representasi dari rakyat dan representasi dari daerah. (MPR) gabungan antara DPR dan DPD," tuturnya.