Partai Ummat berpotensi lolos Pemilu 2024 usai mediasi dengan KPU

Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulut.

Logo Partai Ummat. Dok Partai Ummat.

Partai Ummat memiliki peluang untuk ikut di perhelatan Pemilu 2024 meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos. Peluang ini didapat setelah partai besutan Amien Rais itu melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 2 hari, mulai dari Senin (19/12) sampai Selasa (20/12). 

Mediasi ini difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh Partai Ummat.

Menurut anggota Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis Sidang Mediasi Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam mediasi ini, Partai Ummat merupakan pemohon dan KPU merupakan termohon.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ujar Totok Hariyono dalam putusannya, seperti dikutip Rabu (21/12).

Dalam kesepakatan tersebut, Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Diketahui, kekurangan jumlah anggota tersebut yang menyebabkan Partai Ummat gagal ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024.