sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Partai Ummat berpotensi lolos Pemilu 2024 usai mediasi dengan KPU

Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulut.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 21 Des 2022 11:09 WIB
Partai Ummat berpotensi lolos Pemilu 2024 usai mediasi dengan KPU

Partai Ummat memiliki peluang untuk ikut di perhelatan Pemilu 2024 meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos. Peluang ini didapat setelah partai besutan Amien Rais itu melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 2 hari, mulai dari Senin (19/12) sampai Selasa (20/12). 

Mediasi ini difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh Partai Ummat.

Menurut anggota Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis Sidang Mediasi Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam mediasi ini, Partai Ummat merupakan pemohon dan KPU merupakan termohon.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ujar Totok Hariyono dalam putusannya, seperti dikutip Rabu (21/12).

Dalam kesepakatan tersebut, Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Diketahui, kekurangan jumlah anggota tersebut yang menyebabkan Partai Ummat gagal ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024.

Hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Kesepakatan tersebut juga memuat tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022 dan verfikasi faktual (verfak) perbaikan pada 26-28 Desember 2022. 

Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022. Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.

Sponsored

Adapun kabupaten/kota yang akan dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Sementara, di Sulut mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.

Berita Lainnya
×
tekid