Pelanggaran netralitas ASN di pilkada: Kampanye 23,1%, dekati parpol 16,7%

Pelanggaran netralitas ASN terbanyak berupa kampanye melalui media sosial.

Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 30 September 2020, sebanyak 694 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan terkait pelanggaran netralitas di Pilkada 2020. KASN telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 492 ASN tersebut.

“Dengan tindak lanjut diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), sebanyak 256 atau 52%,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang disiarkan secara daring, Rabu (7/10).

Pelanggaran netralitas ASN terbanyak berupa kampanye melalui media sosial atau sebesar 23,1%. Disusul ASN kasus melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di pilkada, dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon/bakal calon kepala daerah, sebesar 16,7%.

Disebutkan pula, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Kabupaten Purbalingga, sebanyak 56 orang. Lalu, Kabupaten Wakatobi 34 orang, dan Kabupaten Kediri 21 orang.

Di level provinsi, kata dia, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara, sebanyak 90 orang. Lalu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 83 orang, dan Provinsi Jawa Tengah 74 orang.