Peluang SBY dan JK dari judicial review MK

Juducial Review yang diajukan Partai Perindo membuka peluang SBY dan JK kembali maju pada Pilpres 2019.

Jika judicial review dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka SBY maupun JK sama-sama memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres. / Antara Foto

Juducial Review yang diajukan Partai Perindo membuka peluang SBY dan JK kembali maju pada Pilpres 2019.

Proses Judicial Riview terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang terpatri dalam Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kepemiluan, memang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pihak menganggap hal ini dapat merusak sistem tatanan pemerintahan yang dibangun pascareformasi.

Pasalnya, hal dipandang dapat memicu terbukanya peluang seseorang maju lebih dari yang ditetapkan Undang-undang, yaitu dua kali masa jabatan.

Jusuf Kalla, adalah orang yang sejauh ini dipandang memiliki syahwat politik agar uji materi tersebut dapat dikabulkan oleh MK. Namun yang perlu diketahui, JK bukanlah satu-satunya orang yang berpeluang kembali mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres apabila uji materi tersebut dikabulkan.

Terdapat nama-nama lainnya, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga telah merasakan manisnya duduk di kursi kekuasaan. Lalu, sejauh manakah peluang SBY maju kembali sebagai Capres apabila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK?