Pemprov Jakarta dianggap tidak tegas hukum pelanggar PSBB

Sebanyak 35 pelanggar PSBB Jakarta telah dikenakan sanksi sosial.

Pelanggar PSBB dijatuhi sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai, kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meningkat. Namun, tidak diimbangi kedisiplinan pemerintah provinsi (pemprov) dalam menegakkan aturan di lapangan.

"Kalau yang saya lihat dari dua tahap (PSBB) ini, justru kesadaran masyarakat makin muncul. Tapi, kedisplinan pemprov untuk menegakkan belum nampak," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono, Kamis (14/5).

Padahal, sambung dia, telah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 terkait penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB. Karenanya, dirinya mengingatkan, ketegasan pemprov bakal meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

"Sekarang mungkin mau menghadapi yang (PSBB) ketiga. Sudah mengeluarkan rambu-rambu itu. Tapi bagi kita, yang terpenting yang pertama, pemprovnya harus ketat. Yang kedua, kesadaran kolektif masyarakat. Ketiga, konsisten," paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta ini pun mendorong pemprov mengevaluasi pelaksanaan PSBB. Jika kurva kasus baru per hari melandai, maka tidak perlu kembali memperpanjang opsi karantina kesehatan itu.