Pengadilan diklaim tidak punya kompetensi untuk putusan tunda pemilu

Pemilu 2024 ditunda selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Ilustrasi. Foto Ist

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengaku kaget mendengar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Zoelva menyebut, kendati putusan tersebut bisa dibanding namun perlu dipertanyakan kompetensi sang hakim dalam memutuskannya.

"Karena bukan kompotensinya (sang hakim). Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Zoelva dalam cuitannya di akun media sosial Twitter @hamdanzoelva, Kamis (2/3).

Menurutnya sengketa ini harus dipahami sebagai masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Maka dari itu, Tidak ada kewenangan pengadilan untuk memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya dianggap menjadi salah.

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH," ujarnya.