sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan diklaim tidak punya kompetensi untuk putusan tunda pemilu

Pemilu 2024 ditunda selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Mar 2023 20:21 WIB
Pengadilan diklaim tidak punya kompetensi untuk putusan tunda pemilu

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengaku kaget mendengar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Zoelva menyebut, kendati putusan tersebut bisa dibanding namun perlu dipertanyakan kompetensi sang hakim dalam memutuskannya.

"Karena bukan kompotensinya (sang hakim). Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Zoelva dalam cuitannya di akun media sosial Twitter @hamdanzoelva, Kamis (2/3).

Menurutnya sengketa ini harus dipahami sebagai masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Maka dari itu, Tidak ada kewenangan pengadilan untuk memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya dianggap menjadi salah.

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH," ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan perkara ini tertuang dalam nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. 

"Begini, karena ini gugatan biasa ke Mahkamah Agung, jadi upaya ini ada banding ada kasasi, bukan sengketa partai politik ya. Jadi, ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi, upayanya itu ada banding ada kasasi," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Sponsored

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya. PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid