Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?

Di DPR, RUU Perampasan Aset kembali dibahas. Di KPK, regulasi terkait pelaporan LHKPN tengah disusun.

Ilustrasi perampasan aset koruptor. Alinea.id/Aisya Kurnia

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat Kemenkeu, dua pekan lalu. Rafael dicopot lantaran berperilaku tak wajar dan tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar. 

Sebelumnya, Rafael jadi bulan-bulanan warganet usai penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy terhadap David Ozara, putra petinggi GP Ansor. Penganiayaan itu sempat menyebakan David tak sadarkan diri. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Seiring itu, isu mengenai harta dan gaya hidup keluarga Rafael mencuat ke publik. 

Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) turut membidik Rafael. Pada periode 2019-2023, PPATK menemukan mutasi dana Rp500 miliar dari 40 rekening bank atas nama Rafael, keluarganya, serta perusahaan atau badan hukum yang terkait dengannya. PPATK telah memblokir puluhan rekening bank tersebut.

Awal Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Rafel untuk dimintai klarifikasi. Berbasis data LHKPN, Rafael melaporkan kekayaan sebesar Rp56 miliar. Kekayaan Rafael hanya terpaut sedikit dengan Menkeu Sri Mulyani, yakni Rp58 miliar.

Selain Rafael, komisi antikorupsi turut meminta klarifikasi LHKPN Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Berdasarkan LHKPN-nya, Andhi punya kekayaan Rp13,7 miliar. Andhi menjadi sorotan usai warganet mendapati keluarganya doyan pamer kemewahan di media sosial.