Politik

Perlukah Youtube cs diregulasi secara khusus?

Sejumlah pakar mengusulkan agar DPR dan pemerintah membentuk UU yang khusus mengatur platform digital.

Sabtu, 26 Juli 2025 10:07

 Wacana membentuk undang-undang khusus platform digital menyeruak di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Wacana itu, salah satunya, "dipromosikan" guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli. 

Menurut Ramli, ekosistem digital terus berkembang pesat di era revolusi industri 5.0. Ekosistem yang tumbuh secara organik itu melahirkan kemerdekaan serta bentuk budaya tertentu. Ia khawatir negara akan sulit membuat aturan baru setelah budaya digital terbentuk. 

“Ini jadi fenomena global ketika negara terlambat membentuk regulasi dan ekosistem terlanjur terbentuk koreksi sulit dan bisa menimbulkan resistensi,” kata Ramli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Senin (21/7) lalu. 

Turut diundang Komisi I untuk memberi masukan, akademikus Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Heryanto Djoewanto mengusulkan hal serupa. Menurut dia, industri media dan penyiaran saat ini telah terdampak akibat kemunculan beragam platform digital.

"Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran. Iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital," kata Ignatius.

Adityia Ramadhani Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait