PN Jakpus tak permasalahkan pemanggilan hakim oleh KY soal putusan penundaan pemilu

Zulkifli menyebut, pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik memang menjadi tugas dan wewenang KY.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Foto Alinea.id/Gempita Surya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutus KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Atas putusan ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kesiapannya atas rencana pemanggilan hakim. "Iya siap, dan tidak ada masalah itu," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Zulkifli menyebut, pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik memang menjadi tugas dan wewenang KY. Sehingga, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila hakim akan dipanggil sebagai bagian dari pengawasan KY.

"KY itu dibentuk undang-undang, memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jadi enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut," ujar Zulkifli.

Kendati demikian, Zulkifli mengakui pihaknya belum menerima surat resmi dari KY terkait pemanggilan tersebut. Namun, ia memastikan hakim yang mengadili perkara tersebut akan memenuhi panggilan KY apabila telah mendapatkan surat resmi dari pimpinan PN Jakarta Pusat.