sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PN Jakpus tak permasalahkan pemanggilan hakim oleh KY soal putusan penundaan pemilu

Zulkifli menyebut, pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik memang menjadi tugas dan wewenang KY.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 03 Mar 2023 12:58 WIB
PN Jakpus tak permasalahkan pemanggilan hakim oleh KY soal putusan penundaan pemilu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutus KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Atas putusan ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kesiapannya atas rencana pemanggilan hakim. "Iya siap, dan tidak ada masalah itu," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Zulkifli menyebut, pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik memang menjadi tugas dan wewenang KY. Sehingga, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila hakim akan dipanggil sebagai bagian dari pengawasan KY.

"KY itu dibentuk undang-undang, memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jadi enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut," ujar Zulkifli.

Kendati demikian, Zulkifli mengakui pihaknya belum menerima surat resmi dari KY terkait pemanggilan tersebut. Namun, ia memastikan hakim yang mengadili perkara tersebut akan memenuhi panggilan KY apabila telah mendapatkan surat resmi dari pimpinan PN Jakarta Pusat.

"Kalau ada pemanggilan tersebut, ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim. Teknisnya ya pasti ketika ada pemanggilan resmi, oleh pimpinan akan beri surat tugas. Ketika itu memang KY menyurat secara resmi, itu pimpinan akan lihat pemanggilan seperti apa," ucap dia.

Sebelumnya, KY menyatakan bakal memanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU. Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pemanggilan itu dilakukan dalam rangka klarifikasi perihal putusan yang dijatuhkan pada Kamis (2/3).

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Miko dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).

Sponsored

Miko menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap hakim yang bersangkutan apabila ditemukan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim. Dalam hal ini, imbuh Miko, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar dia.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 terhadap KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutus agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid