PPP: Perubahan UU Pemilu harus seiring dengan amandemen UUD

Landasan konstitusional pelaksanaan pemilu serentak 2019 merujuk pada perintah dari putusan MK Nomor: 14/PUU-XI/2013

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/4)./AntaraFoto

Perubahan UU Pemilu harus seiring dengan amandemen UUD 1945. Kendala utama untuk memisahkan kedua rezim pemilu tersebut terdapat pada landasan konstitusional yang dipakai.

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mendorong agar dilakukan perbaikan mendasar terkait landasan pemilu. Lebih jauh, Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi, bahkan mendorong perubahan sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar 1945.

"Maka untuk mengubah putusan MK tersebut, perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," ujar Achmad Baidowi melalui keterangan pers, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia mengakui, rezim pemilu serentak memberi dampak negatif terutama bagi penyelenggara. Salah satunya terlihat dari korban meninggal akibat pemilu serentak.

Ada pun landasan konstitusional pelaksanaan pemilu serentak 2019 merujuk pada perintah dari putusan MK Nomor: 14/PUU-XI/2013. Perintah itu kemudian diatur secara rigid melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.