RUU TPKS diharapkan jadi kado manis bagi perempuan di Hari Kartini

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya. Foto: dpr.go.id.

Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli, meyakini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan pada bulan ini sebelum masa reses. Dia berharap, pengesahan yang sudah dinanti sejak lama ini bisa menjadi kado manis bagi para perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.

"Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, saya optimistis ini bisa segera disahkan karena beliau memang sudah perhatian juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK," ujar Nury dalam keterangannya, Selasa (5/4).

RUU TPKS pertama kali dibahas di DPR pada Mei 2016 lalu, atau saat Ketua DPR Puan Maharani menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat itu namanya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hampir genap berusia enam tahun, RUU yang diyakini bisa menjawab keresahan para perempuan terkait kekerasan seksual ini akhirnya memasuki babak akhir saat Puan menjabat Ketua DPR. 

"Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya beliau (Puan) pasti sudah klir," sambungnya.
 
Nury pun mengapresiasi langkah Puan yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan untuk isi RUU TPKS. Ia meyakini, setelah disahkan nanti, RUU TPKS ini bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.